Pemkab Pelalawan Kaji Teknis WFH ASN, Absensi Tetap Berlaku

Rabu, 01 April 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan masih mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan pemerintah pusat sejak 1 April 2026.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemkab Pelalawan tengah menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala BKD Pelalawan, Darlis, mengatakan bahwa pihaknya masih mematangkan skema pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara resmi di daerah.

“Kita masih membahas teknis pelaksanaan WFH ini. Prinsipnya, Pemkab Pelalawan tetap mengacu pada edaran dari Kemendagri,” ujarnya.Rabu(1/4/2026).

Kebijakan WFH sendiri ditetapkan berlaku setiap hari Jumat bagi ASN, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong efisiensi mobilitas, percepatan digitalisasi layanan, serta penghematan energi.

Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan pengurangan perjalanan dinas pada hari pelaksanaan WFH.

Darlis menjelaskan, hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan di lingkungan Pemkab Pelalawan.

“Edaran bupati sedang kita siapkan. Setelah seluruh ketentuan disepakati pimpinan, segera kita terbitkan,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun ASN bekerja dari rumah, kewajiban kedisiplinan tetap menjadi perhatian utama, termasuk dalam hal kehadiran.

“WFH bukan berarti bebas. ASN tetap wajib melakukan absensi seperti biasa sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya WFH setiap Jumat, maka sebagian ASN, baik PNS maupun PPPK, akan menjalani pola kerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor selama lima hari kerja.

“Untuk OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, tetap masuk seperti biasa. Tidak bisa menerapkan WFH,” jelas Darlis.

Selain itu, sejumlah pejabat struktural juga dikecualikan dari kebijakan ini, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, serta kepala desa.

Kebijakan ini mengacu pada SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan WFH setiap Jumat dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Pemkab Pelalawan memastikan bahwa penerapan kebijakan ini nantinya tetap mempertimbangkan efektivitas kinerja ASN serta tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.