Digerebek Polisi, Dua Pria di Pangkalan Kuras Simpan Sabu 6,71 Gram

Rabu, 01 April 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Dua orang pria diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Simpang Pancing, Desa Sorek Satu, Senin (30/3/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Haryanto Alex Sinaga.Rabu(1/4/2026)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni H (34), warga Sorek Satu, dan MA (28), warga Desa Angkasa. Keduanya tidak berkutik saat diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 19 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna putih dan hitam di dalam kamar. Selain itu, ditemukan pula dua ball plastik bening klep merah di pekarangan rumah.

“Barang bukti sabu yang kita amankan memiliki berat kotor 6,71 gram. Turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial OP yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pemasoknya masih dalam lidik,” tegas Kasat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.