Terseret Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Dikirim ke Rutan Pekanbaru

Kamis, 02 April 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Proses hukum terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan aktif terus bergulir. Kejaksaan Negeri Pelalawan resmi melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka berinisial S Bin M, Kamis (2/4/2026).Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pangkalan Kerinci, sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan oleh tersangka.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka yang merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.

Kasus ini berawal saat tersangka S Bin M mengikuti pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wacana, Lampung Timur, pada kurun waktu 2005 hingga 2008 untuk memperoleh ijazah setara SMA (Paket C).

Tersangka kemudian dinyatakan lulus dan menerima ijazah Paket C tertanggal 8 Agustus 2008. Namun, setahun kemudian atau pada 2009, muncul laporan masyarakat yang mencurigai keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pelalawan mengungkap adanya ketidaksesuaian syarat administratif. Ijazah SMP yang digunakan tersangka untuk mengikuti program Paket C diketahui bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

Temuan itu diperkuat oleh surat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor: 800/447.15/SK-06/2009 tertanggal 4 Mei 2009, yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tamat (SKT) Paket C yang diterbitkan dinyatakan tidak sah.

Dokumen pendidikan yang diduga bermasalah tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilihan Legislatif 2025.
Hasilnya, tersangka berhasil terpilih dan saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif periode 2025–2030.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 391 ayat (2), juncto Pasal 272 ayat (2), serta Pasal 126, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses tahap II selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Usai pelaksanaan, tersangka langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru di wilayah Tenayan Raya untuk menjalani masa penahanan.

Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup Kajari.