Dua Karyawan Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci, Diduga Gelapkan Ban Perusahaan Rp8,6 Juta

Ahad, 12 April 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan aset milik PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua orang karyawan berinisial JR (28) dan SS (33) diamankan pada Kamis, 9 April 2026.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk penggelapan di lingkungan perusahaan.

“Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan kejahatan,” ujarnya.Minggu(12/4/2026)

Peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah pelapor, TT Simbolon (47), yang merupakan karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera, melakukan pengecekan terhadap inventaris kendaraan operasional jenis logging truck Shacman dengan nomor polisi B 9711 XVZ yang dikemudikan tersangka SS.

Saat dilakukan pencocokan data pengambilan barang, diketahui dua unit ban merek Huaan yang sebelumnya diserahkan oleh tersangka JR pada 24 Februari 2026 tidak terpasang di kendaraan tersebut. Ketika dikonfirmasi, SS mengakui bahwa ban tersebut telah dijual atas persetujuan JR.

Diketahui, JR merupakan karyawan yang bertugas menyerahkan ban, sedangkan SS adalah sopir kendaraan yang menggunakan ban tersebut. Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan penggelapan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar faktur pembelian ban merek Huaan.

Akibat peristiwa ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp8.600.000. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya TA dan D Pangaribuan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Polsek Pangkalan Kerinci turut mengimbau kepada pihak perusahaan agar lebih rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap aset operasional guna mencegah terjadinya tindak penyelewengan oleh oknum karyawan.