
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit II Tipidter kini menitikberatkan penindakan terhadap pihak pengelola SPBU yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Terbaru, aparat kepolisian mengamankan dua orang dari SPBU Kompak Kecamatan Kuala Kampar, yakni Z selaku Direktur dan J yang menjabat sebagai Manajer. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan distribusi solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah diungkap.
“Perkara ini terus kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, kami mengarah pada pihak pengelola SPBU, sehingga dilakukan penindakan terhadap direktur dan manajer,” ungkapnya.Senin(13/4/2026)
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengeksekusi barang bukti berupa BBM jenis solar subsidi dengan jumlah mencapai lebih dari 12 ton. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan.
Menurut Asbon, peran kedua tersangka sedang didalami lebih lanjut, termasuk alur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik ini,” tambahnya.
Saat ini, Z dan J telah ditahan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum. Penangkapan ini menyusul pengungkapan sebelumnya, di mana polisi telah lebih dulu mengamankan dua tersangka berinisial H dan NDP dalam kasus yang sama.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas, khususnya di wilayah Pelalawan.