Polsek Langgam Ringkus Dua Pelaku Pencurian 48 Tandan Sawit PT MUP

Jumat, 17 April 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Dua pria berhasil diamankan setelah kepergok membawa puluhan tandan sawit dari areal kebun perusahaan, Senin (13/4/2026) malam.

Kapolsek Langgam, IPTU Jerry Sinaga, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pencurian di wilayah hukumnya.

“Kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Langgam. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk merugikan pihak lain. Proses hukum akan kami tuntaskan,” tegas Kapolsek.Jumat(17/4/2026)

Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial J (34), seorang petani warga Desa Segati, dan T (37), wiraswasta yang juga berdomisili di desa yang sama. Keduanya ditangkap saat membawa hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ yang diiringi sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Peristiwa itu terjadi di areal PT MUP Kebun Segati Afdeling II Blok B 07E, Desa Segati, Kecamatan Langgam, sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi pencurian terungkap berkat kejelian petugas keamanan perusahaan.

Saat itu, dua orang security PT MUP, Doni Noveanju Sapudan Rumapea dan Boby Ardiantara NST, mencurigai sebuah mobil Grandmax putih yang keluar dari Blok B 96E dengan muatan buah sawit, diikuti sepeda motor. Ketika diperiksa di pos penjagaan, sopir mengaku buah tersebut milik tersangka J.

Tak lama berselang, kedua tersangka datang ke Pos 1 dan berdalih buah sawit dipanen dari kebun pribadi mereka di dekat sungai.

Namun setelah dilakukan pengecekan bersama pihak perusahaan, lokasi yang dimaksud ternyata masuk dalam areal kebun PT MUP, tepatnya di Blok B 07E.Menyadari adanya dugaan pencurian, pihak perusahaan melalui Humas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 48 tandan buah kelapa sawit, satu buah egrek (alat panen), serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Akibat kejadian tersebut, PT Mitra Unggul Pusaka mengalami kerugian sebesar Rp3.081.040.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.(Raf)