
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Wakil Ketua dan Kepala Bidang Humas IPMKP secara terbuka mendesak DPMPTSP Kabupaten Pelalawan untuk segera mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Adei Plantation and Industry. Desakan ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan yang dinilai terus berulang tanpa penyelesaian tegas di wilayah Pelalawan.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua IPMKP menilai pemerintah daerah tidak boleh lagi bersikap pasif. Ia menegaskan bahwa berbagai laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan dan konflik lahan seharusnya menjadi dasar kuat untuk melakukan evaluasi serius terhadap izin perusahaan. “Ketika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada tindakan tegas, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran,” tegasnya.
Kabid Humas IPMKP turut menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan aspirasi masyarakat yang terdampak langsung. Ia menyebut, langkah mendesak pencabutan HGU bukan sekadar tuntutan organisasi, tetapi cerminan keresahan publik yang selama ini tidak mendapatkan respons memadai. “Pemerintah harus berhenti bermain aman. Keberpihakan kepada masyarakat harus dibuktikan, bukan hanya disampaikan,” ujarnya.
IPMKP juga menekankan bahwa izin HGU bukanlah hak absolut yang kebal evaluasi. Dalam pandangan mereka, izin tersebut harus tunduk pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Jika prinsip-prinsip itu dilanggar, maka pencabutan izin merupakan langkah yang sah dan wajib dipertimbangkan oleh pemerintah.
Lebih jauh, IPMKP memperingatkan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, maka potensi gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat akan semakin besar. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada keputusan konkret dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMPTSP Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti sikap tegas pemerintah: berpihak pada kepentingan masyarakat, atau tetap diam di tengah tekanan kepentingan korporasi.