Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 3 Kubik Kayu Ilegal di Lintas Bono

Senin, 27 April 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di Jalan Lintas Bono, Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Minggu (26/4/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (28), warga Kecamatan Teluk Meranti, yang berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap saat mengangkut sebanyak 75 lembar kayu olahan tanpa dokumen sah atau setara sekitar 3 meter kubik menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry warna putih.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukumnya.

“Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal. Negara tidak boleh dirugikan oleh oknum yang menebang dan memperjualbelikan hasil hutan tanpa dokumen resmi,” tegasnya.Senin(27/4/2026)

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 22.54 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Suzuki Carry BM 8441 CK yang tampak mengangkut muatan kayu.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan lembar kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Sopir kendaraan, IS, langsung diamankan bersama barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, diketahui kayu tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Teluk Meranti dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka juga mengaku rencananya kayu tersebut akan dipasarkan ke sejumlah daerah, yakni sekitar 1 kubik ke Desa Bunut dan 2 kubik lainnya ke wilayah Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry dan 75 lembar kayu ilegal telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar,” jelasnya.

Polres Pelalawan juga telah menerbitkan laporan polisi dengan nomor LP/A/10/IV/2026. Dalam kasus ini, negara menjadi pihak yang dirugikan karena kerusakan hutan yang ditimbulkan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan pelaku utama dalam praktik illegal logging di Kabupaten Pelalawan.