
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bertempat di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya kegiatan tersebut di Kabupaten Pelalawan. Bupati berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para camat, kepala desa, batin, serta pemangku adat terkait tata cara pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah.” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya penertiban administrasi pertanahan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, masyarakat adat akan memiliki perlindungan dan peluang lebih besar dalam memanfaatkan potensi yang ada." Jelasnya.
Bupati Zukri juga mengajak seluruh datuk, batin, dan pemangku adat untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi dalam menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi, serta mencari solusi bersama dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
“Keberadaan kita di sini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi untuk masa depan anak kemenakan kita, agar tanah ulayat tetap terjaga dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik.” tutupnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga dan mengakui keberadaan tanah ulayat masyarakat adat.
Rezka menyampaikan bahwa Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan provinsi yang menjadi target program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu lokasi prioritas.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat. Justru sebaliknya, pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat.” jelasnya.
Rezka juga menambahkan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban. Oleh karena itu, ia mengimbau para datuk dan batin untuk aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber guna memahami persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami harapkan forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menggali informasi, termasuk bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif.” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M., QCRO, perwakilan LAM Provinsi Riau Datuk H. Jonnaidi Dasa, Ketua LAM Kabupaten Pelalawan H. Jasfar, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si., Kepala Subdirektorat PTUTK Setyo Anggraini, S.T., M.E., unsur Forkopimda Pelalawan, Kepala DPMD Provinsi Riau Djoko Edy, S.Sos., M.Si., Kepala DLHK Provinsi Riau Embiyarman, S.Hut., T.MP., para batin, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Pelalawan.