
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelalawan. Seorang pria berinisial M.P (23) diamankan aparat kepolisian saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Dusun Tua, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Dusun Tua. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian melakukan undercover buy atau pembelian terselubung terhadap tersangka.
“Saat tersangka menyerahkan satu paket diduga sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar IPTU Haryanto Alex Sinaga.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu dompet kecil warna kuning yang berisi dua paket diduga sabu serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Polisi juga mengamankan satu unit handphone android merek Samsung warna biru dongker yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok barang haram tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi dengan inisial TO dan saat ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu dompet kecil warna kuning, satu sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit handphone android.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.