
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada kalangan pelajar sejak usia dini. Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (30/4/2026) ini menyasar dua sekolah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, yakni SMPN 3 Pangkalan Kerinci dan SMPN 1 Pangkalan Kerinci.
Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi menyampaikan bahwa program JMS merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di kalangan remaja agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan melawan hukum.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada anak-anak usia remaja agar mereka tidak terperosok ke dalam tindakan yang dapat merusak masa depan mereka sendiri,” ujar Pajri Aef Sanusi.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut para siswa mendapatkan sejumlah materi penting, mulai dari pengenalan institusi Kejaksaan dan tugas fungsinya, bahaya penyalahgunaan narkotika, bullying atau perundungan, hingga pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Program JMS di SMPN 3 Pangkalan Kerinci dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, kemudian dilanjutkan di SMPN 1 Pangkalan Kerinci. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, lancar dan kondusif.
Menurutnya, antusiasme para siswa terlihat cukup tinggi selama kegiatan berlangsung. Hal itu tampak dari aktifnya peserta dalam mengajukan pertanyaan maupun menjawab pertanyaan yang diberikan narasumber dari Seksi Intelijen Kejari Pelalawan.
“Dari evaluasi yang dilakukan, tingkat penyerapan materi oleh peserta diperkirakan mencapai sekitar 70 persen. Ini menunjukkan siswa-siswi sangat serius mengikuti kegiatan,” katanya.
Pajri Aef Sanusi berharap program JMS dapat menjadi bekal penting bagi para pelajar dalam menghadapi perkembangan dunia kriminalitas yang kini semakin kompleks dan menyasar usia remaja dengan berbagai modus baru.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut para peserta juga diajarkan jargon khas program JMS, yakni “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
“Artinya, dengan mengenal hukum sejak dini, anak-anak dapat menjaga diri dan terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran hukum maupun tindak kriminal,” tutupnya.