Operasi Antik Polres Pelalawan Bongkar 4 Kasus Narkoba, 5 Pelaku Diamankan

Senin, 04 Mei 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Dalam rangkaian Operasi Antik awal Mei 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus narkotika dan mengamankan lima orang tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba, berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah wilayah.

Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga ketika diwawancarai. Senin (4/5/2026),menyampaikan bahwa kasus pertama berhasil diungkap pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung makan pecel lele di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.

Petugas mengamankan seorang pria bernama Har (30). Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima paket diduga sabu dengan berat kotor 11,70 gram, satu bal plastik klip merah, serta satu unit handphone Android.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Bumi Lago Permai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tersangka KD (26) dan menemukan tiga butir pil ekstasi merek Minion warna kuning dan kerang warna hijau dengan berat kotor 1,14 gram.

Dari hasil pemeriksaan, pil ekstasi tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RD yang kini masuk daftar penyelidikan polisi.

Selanjutnya, Minggu dini hari, 3 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci. Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah maron di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dua pria yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni JH(36) dan WI(26), langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 22,48 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di lantai mobil.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra BM 1283 AAC dan dua unit handphone milik tersangka. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB yang masih diburu polisi.

Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, tim kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan M.S (40).

Dari lokasi, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,46 gram, dua timbangan digital, dua bal plastik klip merah, sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit handphone Android.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JN yang kini masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Haryanto Alex Sinaga mengatakan keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Operasi Antik ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari empat pengungkapan ini, total lima tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus-kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pemasok yang identitasnya telah dikantongi polisi.