
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi. Terbaru, Kejari Pelalawan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sekaligus melakukan penyitaan uang dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-85/L.4.19/Ft.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 4 Februari 2026,” ujar Pajri.Senin(4/5/2026)
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Pelalawan melakukan pengembalian uang sebesar Rp410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah). Pengembalian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses tersebut dilaksanakan secara daring dan turut dihadiri oleh perwakilan dari BPDPKS, dengan penghitungan uang dilakukan secara langsung oleh pihak Bank Mandiri.
"Pengembalian ini merupakan Eksekusi pidana dari inisial MK, HS , dan PR dalam perkara dana program peremajaan sawit rakyat (PSR). Totalnya mencapai Rp 410.000.000 dalam perkara dana program peremajaan sawit,"jelas Pajri.
Selain itu, dalam perkembangan penanganan perkara lainnya, Tim Penyidik Kejari Pelalawan juga melakukan penyitaan uang tunai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi.
Pajri menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan serta Surat Perintah Penyitaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Penyitaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan,dengan inisial (YA) ” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai sebesar Rp136.560.375 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). Uang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius Kejari Pelalawan dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penanganan perkara korupsi secara profesional dan transparan,” tutup Pajri.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Pelalawan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.