Gegara Warisan Kakak di Kampar Aniaya Adik Kandung Pakai Parang

Rabu, 13 Mei 2026

KAMPAR, INDOVIZKA.COM– Seorang pria berinisial SE (48), warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, SU (41).

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (4/5/2026). Akibat serangan menggunakan parang tersebut, korban mengalami luka berat pada tangan kiri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Era Maifo mengatakan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan warisan keluarga.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena masalah warisan,” ujar AKP Era Maifo, Rabu (13/5/2026).

Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2026) oleh Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bersama anggota saat berada di rumah kerabatnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyerang korban menggunakan parang. Setelah kejadian, parang yang digunakan dibuang ke sungai di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di rumah usai mencari pakis. Tak lama kemudian, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban tanpa banyak bicara.

“Pelaku langsung mengayunkan parang ke arah leher korban. Korban menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka robek serius,” jelasnya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum warga datang membantu dan membawa korban ke klinik, lalu dirujuk ke rumah sakit. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**