Ilustrasi THR
PEKANBARU - Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Pegawai Negri (PNS), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima tahun ini, sebelum tangga 15 Mei 2029. Namun penerima THR tersebut telah di atur dan tidak semua pegawai yang bakal menerima THR.
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, sesuai aturan THR akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai pelaksana setara eselon III ke bawah. Sedangkan bagi pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR.
“Insya Allah untuk PNS dilingkungan Pemprov Riau, akan menerima THR pada hari Jumat (15/5/2020). Penerima THR sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan nomor 24 tahun 2020, tentang pemberian THR. Pejabat eselon III kebawah mendapatkan THR, sedangkan eselon I dan II tidak mendapatkan THR,” jelas Syahrial, dikutip mediacenterriau.
Untuk anggaran yang telah disiapkan, Syahrial menjelaskan, angagran untuk pembayaran THR terhadap PNS dilingkungan Pemprov Riau, sudah ada anggarannya di BPKAD, tinggal membayarkan ke masing-masing rekening pegawai.
“Jumlahnya sama dengan jumlah gaji sebelumnya. Ada anggaranya sekitar 70 Miliar, THR kita Insya Allah hari Jumat. Tadi laporan dari kepala BPKAD kita dan disetujui Gubernur Riau. Sudah jelas aturannya siapa boleh menerima dan siapa yang tidak boleh. Yang boleh yang dibayar saja, ada ketentuannya sesuai dengan peraturan Mentri Keuangan,” jelasnya. (*)