
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (15/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Pelalawan.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga menyampaikan Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu wisma HDK di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi akurat terkait keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial (YS). Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (YS)mengaku pernah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial (AS). Selain itu, ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial (AN) yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
“Berdasarkan pengakuan tersangka (YS) , tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka (AS)di kediamannya,” ungkap sumber kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah (AS), polisi menemukan satu dompet kecil warna hitam yang berisikan tiga paket diduga narkotika jenis sabu. Dalam interogasi, (AS)mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari tersangka (YS).
Dari tangan tersangka (YS), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 27,92 gram, satu paket diduga ganja kering seberat 9,20 gram, satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam, serta satu bal plastik bening klip merah.
Sedangkan dari tersangka (AS), polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, satu buah dompet warna hitam, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika berinisial AN yang telah masuk dalam daftar pencarian penyelidikan.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.