Motif Kuasai Muatan, Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Dibunuh Rekannya Sendiri

Ahad, 24 Mei 2026

Salah satu tersangka pembunuh sopir truk ekspedisi di Pekanbaru (foto: Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Kasus penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan pergudangan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban diketahui berinisial HS. Ia ditemukan tewas di dalam truk box pada awal Mei 2026 dengan kondisi mengenaskan. Tubuh korban ditemukan dalam keadaan terikat dan sebagian wajah tertutup lakban. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki dan Resmob Polda Riau.

“Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kendaraan ekspedisi dengan kondisi tangan dan tubuh terikat serta dilakban. Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan mendalam,” kata Muharman saat konferensi pers, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan forensik, polisi mulai mengarah kepada sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Tersangka utama berinisial FG ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2026. Selanjutnya polisi meringkus ZN di Kabupaten Langkat sehari kemudian. Sedangkan tersangka AS diamankan di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Satu pelaku lain berinisial HN masih kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, FG diketahui merupakan sopir truk ekspedisi yang bekerja bersama korban. Keduanya membawa muatan barang dari Medan dengan tujuan pengiriman ke Lampung. 

Polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu rencana para pelaku untuk menguasai barang muatan di dalam truk dan menjualnya kembali. Namun korban menolak ikut dalam aksi tersebut.

“Karena korban tidak mau bekerja sama, para pelaku kemudian merencanakan pembunuhan dan membuat seolah-olah terjadi aksi perampokan,” terang Muharman.

Rencana kejahatan itu disebut telah dipersiapkan sejak 2 Mei 2026. FG berkolaborasi dengan dua pelaku lainnya untuk mengeksekusi korban. Sedangkan AS disebut membantu menyediakan lakban dan airsoft gun yang digunakan guna memperkuat skenario perampokan palsu.

Kasus ini mulai terendus setelah perusahaan ekspedisi curiga dengan pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai rute. Truk yang seharusnya menuju Lampung justru terpantau berputar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS hilang.

“Perusahaan kemudian melapor ke polisi. Saat dilakukan pemeriksaan ke lokasi kendaraan, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam mobil box,” jelasnya.

Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.**