Polsek Bunut Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Kamis, 04 Juni 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Jajaran Polsek Bunut berhasil mengamankan dua unit truk colt diesel yang diduga mengangkut kayu alam ilegal di Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (3/6/2026).

Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri, SH menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua unit truk bermuatan kayu glondongan terparkir di area sebuah warung di Desa Balam Merah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut IPDA Andrinaldi, SH bersama personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua unit mobil colt diesel yang bermuatan kayu alam atau kayu glondongan. Namun saat petugas tiba, para pengemudi kendaraan sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, satu unit truk diketahui mengalami kerusakan. Setelah dilakukan perbaikan, kedua kendaraan beserta muatannya langsung diamankan ke Mapolsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil colt diesel nomor polisi BM 9065 CX warna hitam bermuatan kayu alam serta satu unit mobil colt diesel warna hijau tanpa nomor polisi yang juga bermuatan kayu glondongan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku yang melarikan diri serta asal-usul kayu yang diangkut.

Polsek Bunut juga telah berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

"Barang bukti telah diamankan dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal ini," tutup Kapolsek.