Ketua Umum DPP PKSPI Desak Pemerintah Tegas Atur Harga TBS Sawit, Petani Swadaya Jangan Terus Jadi Korban

Senin, 08 Juni 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI), H. Nasarudin, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang diterima petani swadaya di Provinsi Riau. Ia menilai kondisi tersebut semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap petani rakyat di tengah tingginya harga Crude Palm Oil (CPO) dunia.

Menurut Nasarudin, keputusan sejumlah pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga sangat rendah merupakan tindakan yang tidak adil dan merugikan petani kecil. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penetapan harga TBS oleh PT. IIS sebesar Rp2.530 per kilogram mulai 22 Mei 2026, atau turun Rp550 per kilogram dari harga sebelumnya.

Padahal, berdasarkan penetapan Tim Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau periode 20-26 Mei 2026, harga TBS sawit umur 9 tahun mencapai Rp3.857,14 per kilogram.

“Selisih harga lebih dari Rp1.300 per kilogram ini sangat tidak masuk akal. Di saat harga CPO dan kernel masih tinggi, petani justru ditekan dengan harga murah. Ini sangat merugikan petani sawit swadaya yang selama ini menjadi tulang punggung perkebunan rakyat,” tegas H. Nasarudin, SH, MH, Kamis (22/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera turun tangan melalui regulasi yang tegas agar tidak ada lagi praktik pembelian TBS di bawah standar yang merugikan petani.


PKSPI, kata Nasarudin, mendukung penuh tuntutan para petani swadaya Riau agar Presiden RI melalui Menteri Pertanian segera menerbitkan aturan resmi yang mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit mengacu pada harga Tim Disbun provinsi sebagai dasar pembelian TBS petani.

“Kami meminta pemerintah segera membuat kebijakan nasional yang mengikat seluruh pabrik agar wajib mengikuti harga Disbun sebagai acuan utama. Jika ada selisih, maka toleransinya tidak boleh lebih dari Rp200 per kilogram di bawah harga Disbun sesuai usia tanaman dan kualitas buah,” ujarnya.

Menurutnya, apabila ditemukan pabrik yang sengaja membeli di bawah batas toleransi tersebut, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas berupa denda administratif hingga pencabutan izin operasional secara bertahap.

“Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan korporasi. Kalau petani diminta mengirim buah berkualitas premium, maka harga yang diberikan juga harus premium dan adil. Jangan petani dipaksa menjaga kualitas, tapi dibayar dengan harga yang menghancurkan ekonomi mereka,” lanjut Nasarudin.

Ia juga menyoroti fakta bahwa harga CPO saat ini masih berada di angka Rp15.314 per kilogram dan harga kernel mencapai Rp15.363 per kilogram dengan indeks K sebesar 92,87 persen. Dengan kondisi tersebut, menurutnya tidak ada alasan rasional bagi pabrik untuk memangkas harga TBS secara drastis.

H. Nasarudin menegaskan bahwa PKSPI akan terus mengawal persoalan ini bersama para petani sawit swadaya di seluruh Indonesia. Ia meminta pemerintah daerah, Dinas Perkebunan, hingga Kementerian Pertanian untuk aktif melakukan pengawasan terhadap praktik pembelian TBS oleh pabrik.

“Petani sawit adalah bagian penting dari ketahanan ekonomi nasional dan kelapa sawit merupakan komoditi unggulan yang diinginkan oleh Presiden Prabowo. Jangan sampai mereka terus menjadi korban permainan harga. Negara harus hadir memberikan keadilan dan kepastian bagi petani rakyat,” tutupnya.