
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama GTD alias Tarida berhasil diamankan dalam penggerebekan di Dusun Mamahan Jaya, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Haryanto Alex Sinaga mengatakan, setelah menerima laporan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan tersangka.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.Jumat(12/6/2026)
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan 7 paket diduga sabu dengan berat kotor 26,84 gram. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip merah, sendok dari sedotan plastik, dompet kecil warna hitam, tas warna biru, serta satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial OG yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.