Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru Ditangkap, Sempat Bacok Korban dan bawa Kabur Motor

Sabtu, 13 Juni 2026

PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau berhasil meringkus tiga pelaku begal yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga di Kecamatan Bukit Raya.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MM alias UD, AH dan RR alias Black.

Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

 

Kasus ini bermula dari aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.

Saat itu korban yang melintas seorang diri pada dini hari menjadi sasaran kelompok pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menghadang korban menggunakan sepeda motor.

Ketika korban berusaha mempertahankan kendaraan miliknya, salah satu pelaku menyerang dengan senjata tajam jenis parang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian lengan dan paha.

Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta sejumlah barang berharga milik korban.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob Jatanras yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

"Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," ujar Hasyim, Sabtu (13/6/2026).

Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi, melakukan analisis lapangan, serta menelusuri berbagai petunjuk yang mengarah kepada identitas para pelaku.

Hasilnya, ketiga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam operasi terpisah.

Saat ini mereka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan patroli pada wilayah dan jam-jam rawan tindak kriminal.