Ungkap Peredaran Narkoba di Langgam, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Buruh dengan Sabu 28 Gram

Rabu, 24 Juni 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial KS alias Kasim Sembiring (58), warga Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah yang berada di Desa Segati KM 59.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengetahui lokasi target, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan Kasim Sembiring di dalam rumahnya. Penggeledahan yang dilakukan kemudian membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, dari tangan tersangka petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 28,14 gram.

"Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gulungan tisu dan lakban yang diduga digunakan untuk mengemas serta menyiapkan narkotika sebelum diedarkan," kata Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua paket diduga sabu seberat 28,14 gram, dua bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu dari sedotan plastik, satu gulungan tisu dan lakban serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial LS. Namun hingga saat ini, pemasok tersebut masih dalam penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian petugas.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses lidik," ungkapnya.

Menurut Haryanto, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Pelalawan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.