Gunakan Kunci Duplikat, Mahasiswa di Pelalawan Nekat Curi Avanza Milik Pegawai RSUD Selasih

Senin, 29 Juni 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit mobil Toyota New Avanza warna putih bernomor polisi BM 1198 CI milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci.

Pelaku diketahui bernama RRI alias Risky (24), warga Pangkalan Kerinci. Ia ditangkap polisi setelah beberapa hari menjadi buronan usai membawa kabur kendaraan korban menggunakan kunci duplikat.

Kapolres Pelalawan AKBP John Luis Letedara SIK didampingi Wakapolres, Kapolsek Pangkalan Kerinci dan Kasi Humas dalam press rilis menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.41 WIB di area parkir RSUD Selasih, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Korban, Endang Sulastri, yang merupakan salah seorang ASN di rumah sakit tersebut, berangkat bekerja menggunakan mobil Toyota New Avanza miliknya. Sesampainya di rumah sakit sekitar pukul 13.30 WIB, korban memarkirkan kendaraan tepat di depan ruang Hemodialisa dan memastikan seluruh pintu mobil telah terkunci secara manual sebelum masuk bekerja.

Namun saat hendak pulang sekitar pukul 15.41 WIB, korban terkejut karena mobilnya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat seseorang membawa kabur kendaraan tersebut.

"Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci, " Jelas Kapolres.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton menerangkan kronologis pengungkapan pelaku,Polsek Pangkalan Kerinci menerima laporan,kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim SH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil analisis tersebut, polisi memperoleh sejumlah petunjuk mengenai pelaku.

Perkembangan penting diperoleh pada Rabu (24/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga Pekanbaru menghubungi korban setelah melihat unggahan di media sosial mengenai mobil yang hilang. Warga tersebut mengaku melihat kendaraan dengan ciri-ciri yang sama terparkir di depan sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan mobil milik korban. Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi tas milik korban di dalam mobil sudah berantakan.

Dari dalam kendaraan diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya dua keping emas dinar masing-masing seberat 8,5 gram, satu kalung emas 22 karat lengkap dengan liontin, serta uang tunai sekitar Rp700 ribu.

Mobil kemudian diamankan ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim SH langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah orang tua pelaku di Jalan Pancasila, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota New Avanza BM 1198 CI, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, satu buah kunci duplikat yang digunakan saat beraksi, masker hitam, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, serta barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan kunci duplikat untuk membuka dan membawa kabur mobil korban. Pelaku juga mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan.

Polisi mengungkapkan, kalung emas milik korban telah dijual pelaku di salah satu toko emas di Kota Pekanbaru dengan nilai Rp3.343.900. Namun sebagian besar uang hasil penjualan telah habis digunakan pelaku, sehingga polisi hanya berhasil menyita sisa uang tunai sebesar Rp1.230.000 sebagai barang bukti.

Selain itu, dua keping emas dinar dan liontin milik korban juga berhasil diamankan dari seorang saksi berikut dokumen transaksi jual beli logam mulia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini penyidik Polsek Pangkalan Kerinci masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.