
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Upaya mediasi antara PT PHI dengan masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (29/6/2026), belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan. Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Pertemuan yang difasilitasi pihak perusahaan itu dihadiri Humas PT PHI, tokoh masyarakat Desa Rantau Baru, perwakilan mahasiswa, Kanit Intelkam Polsek Pangkalan Kerinci, serta sejumlah pihak terkait. Agenda utama membahas surat tuntutan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada perusahaan.
Humas PT PHI, Yusman, mengakui pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa masyarakat. Menurutnya, mediasi dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan melalui dialog tanpa harus kembali turun ke jalan.
Ia menjelaskan, sebagian besar tuntutan masyarakat berada di luar kewenangan manajemen perusahaan di tingkat daerah. Karena itu, keputusan terkait tuntutan strategis harus menunggu kebijakan dari manajemen pusat yang saat ini berada di Jakarta.
Empat tuntutan utama masyarakat meliputi pola kemitraan sebesar 20 persen, pembukaan kembali anak sungai yang disebut terdampak aktivitas perusahaan, prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, serta realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Untuk ketenagakerjaan lokal dan CSR akan kami upayakan. Namun terkait pola kemitraan dan persoalan anak sungai, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen pusat karena keputusan itu bukan kewenangan kami," ujar Yusman.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan desakan kepada manajemen pusat agar segera datang ke Pelalawan untuk bertemu langsung dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan menjadi langkah penting agar persoalan yang telah berlarut-larut dapat segera memperoleh kepastian.
Sementara itu, perwakilan masyarakat menilai hingga kini belum ada langkah konkret dari perusahaan sejak aksi pertama yang digelar pada 30 April 2026. Karena itu, warga memberikan waktu 15 hari kepada PT PHI untuk merealisasikan tuntutan yang telah disampaikan.
"Kami masih memberikan kesempatan melalui mediasi. Namun apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan tidak akan lagi mengedepankan mediasi," tegas salah seorang perwakilan masyarakat.
Perwakilan mahasiswa juga menyampaikan kritik terhadap lambannya respons perusahaan. Mereka mengaku telah dua kali melayangkan surat pemberitahuan aksi, namun pelaksanaannya terus mengalami penundaan. Mahasiswa meminta manajemen pusat PT PHI segera turun langsung ke Pelalawan dan memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan final. Masyarakat berharap manajemen pusat PT PHI segera mengambil langkah konkret sehingga persoalan yang menjadi aspirasi warga Desa Rantau Baru dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan tidak berlarut-larut.