Kejari Pelalawan Limpahkan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Subsidi ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 07 Juli 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bandar Petalangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan sekitar pukul 12.30 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH.,MH,melalui siaran pers menyampaikan, sebanyak lima berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor dengan masing-masing terdakwa berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerahkan lima surat dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan hukum lainnya.

Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lain yang relevan.

Kejari Pelalawan menjelaskan, proses pelimpahan perkara telah selesai dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan rampungnya tahap tersebut, perkara kini resmi menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Selanjutnya, perkara ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru," demikian keterangan resmi Kejari Pelalawan.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi selama kurun waktu 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bandar Petalangan. Proses persidangan nantinya akan menjadi tahapan penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta menguji pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.