
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/7/2026).
Enam terdakwa yang berkas perkaranya dilimpahkan masing-masing berinisial ERF selaku distributor, SB selaku petugas verifikasi dan validasi (verval), YA, S, dan PS selaku pengecer, serta A selaku petugas verifikasi dan validasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyerahkan enam surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dalam dakwaan subsidair, para terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH.,MH,melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan, pelimpahan perkara tersebut merupakan tahapan penuntutan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Sedangkan berkas perkara tersangka berinisial R telah lebih dahulu dilimpahkan pada Jumat pekan lalu. Jadi, untuk keseluruhan berkas perkara dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar pihak Kejari Pelalawan.
Dengan telah dilimpahkannya seluruh berkas perkara, Kejari Pelalawan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Pelimpahan berkas perkara telah selesai dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026. Selanjutnya kami menunggu proses penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi ini menjadi perhatian publik karena diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi selama Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya, seluruh proses pembuktian terhadap para terdakwa akan dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.