Satresnarkoba Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Narkoba di Ukui, Buruh Ditangkap dengan Sabu, Ekstasi dan Ganja

Kamis, 16 Juli 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AW (44), warga Jalan Lintas Timur, Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu, pil ekstasi, dan ganja kering.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

"Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh data yang akurat. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Awalludin," ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (16/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik asoy merah yang berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu, tujuh butir pil ekstasi, serta satu paket diduga ganja kering. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam Android.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 4,31 gram, tujuh butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, serta satu paket ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN yang kini masih dalam penyelidikan (DPO). Sementara ganja kering didapat dari seseorang berinisial PJ, yang juga masih dalam pengejaran petugas.

"Pengakuan tersangka, sabu dan pil ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial TN, sedangkan ganja diperoleh dari PJ. Keduanya saat ini masih dalam penyelidikan dan menjadi target pengembangan kasus," jelas Kasat.

Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Pelalawan.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini terus kami kembangkan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.