
PELALAWAN, INDOVIZKA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 507,13 gram dari tiga perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Satresnarkoba Polres Pelalawan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka, masing-masing:
Kasim Sembiring, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,36 gram.
Glory Tua Sihombing, dengan barang bukti sabu seberat 23,78 gram.
Dani Pane, dengan barang bukti sabu seberat 457,99 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 507,13 gram sabu, yang merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kasatresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan benar-benar dihancurkan sehingga tidak ada peluang untuk disalahgunakan," tegas IPTU Haryanto.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum sebagai bentuk pengawasan bersama, di antaranya Syafri Nasution, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Pelalawan, Syafrida, S.H. dan Yuni, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum, Nila Hermawati, S.H. selaku penasihat hukum, IPDA Renti Herlina, S.H. selaku Kanit I Satresnarkoba, AIPDA Priyo Suseno dari Sie Propam Polres Pelalawan, serta personel Satresnarkoba lainnya.
Selain itu, ketiga tersangka yakni Kasim Sembiring, Glory Tua Sihombing, dan Dani Pane juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara mereka.
IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan, Polres Pelalawan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar Kabupaten Pelalawan bersih dari peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.