Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu, Kasat: Peredaran Narkoba Akan Terus Diburu

Kamis, 23 Juli 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RR (25) berhasil diamankan bersama puluhan paket diduga narkotika jenis sabu yang siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka NH.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Nur Hidayat, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Rezki Ramadani. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di depan Wisma HDK, Kecamatan Pangkalan Kerinci," ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis(23/7/2026) 

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar Wisma HDK yang digunakan tersangka untuk menginap. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Di dalam kamar ditemukan satu buah dompet warna hitam yang berisi 29 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BH yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.

"Terhadap pemasok berinisial BH saat ini masih terus kami lakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi dan pengembangan perkara masih berlangsung," tegas Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 29 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,85 gram, satu buah dompet warna hitam, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone Android merek Oppo.

Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa Polres Pelalawan berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pelalawan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.