
PELALAWAN, INDOVIZKA.COM – Komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Rawang Sari yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tim bergerak melakukan penggerebekan di lokasi," ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.Sabtu(25/7/2026)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang penghuni rumah, yakni (Nir)dan (El) . Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet hitam di kantong celana Niran. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 9 paket sabu lainnya di dalam dompet abu-abu yang berada di kamar tersangka.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan dua buah dompet, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap (Nir) mengarah kepada dua nama lain, yakni (Ha) dan HWC, yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya.
Di rumah Hendri, polisi kembali menemukan 12 paket diduga sabu dengan berat kotor 13,73 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
"Dari hasil interogasi, Hendri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BH yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini hingga ke pemasok utamanya," jelas Iptu Haryanto.
Dari dua lokasi pengungkapan, Satresnarkoba Polres Pelalawan menyita 41 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 25,18 gram. Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua dompet, dan empat unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku berinisial BH yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran sabu tersebut.