
PELALAWAN, INDOVIZKA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali memasuki babak baru. Camat Bandar Petalangan nonaktif, Ramli, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Ramli menjadi satu dari 19 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi periode 2019–2022. Namun, berbeda dengan 18 terdakwa lainnya, berkas perkara Ramli diproses secara terpisah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Kepala Kejari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi menjelaskan, pemisahan berkas dilakukan karena Ramli diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.
"Perkara terdakwa Ramli dipisahkan karena yang bersangkutan memiliki tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hari ini sidang perdananya telah dilaksanakan," ujar Pajri.Rabu(29/7/2026)
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha dagang (UD) atau kios pengecer pupuk milik Ramli yang diduga menjadi sarana penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di tiga wilayah tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat Ramli dengan dakwaan primair dan subsidiair berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam penyaluran pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ramli yang kini resmi berstatus terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Pajri.
Dengan tidak adanya eksepsi, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian pada sidang berikutnya.
Kasus dugaan korupsi pupuk subsidi ini menjadi perhatian publik di Pelalawan karena melibatkan belasan terdakwa dan diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.