Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Jaringan Langgam–Pekanbaru Terungkap

Jumat, 07 Agustus 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan para pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diketahui bernama (Bud) dan (Jal) . Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang sempat dibuang (Bud) ke belakang pondok," ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.Jumat(7/8/2026)

Dari tangan (Bud) polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 4,91 gram serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix.

Hasil pemeriksaan terhadap (Bud)mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari (Jal) yang turut diamankan di lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap (Jal)dan menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas sandang warna abu-abu di jok sepeda motornya.

Selain lima paket sabu dengan berat kotor 1,32 gram, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna silver tanpa nomor polisi.

"Dari hasil interogasi, (Jal)mengaku memperoleh barang haram tersebut dari (ACM).Tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan di kediamannya di Pekanbaru," jelas Kasat.

Saat menggeledah rumah (ACM)polisi kembali menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,36 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dan satu unit handphone Android merek Oppo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, (ACM)mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial GA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diketahui berinisial GA.