Bupati Pimpin Rapat Mediasi Konflik Agraria Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi, Aktivitas di Lokasi Sengketa Dihentikan Sementara

Jumat, 07 Agustus 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Bupati Pelalawan H. Zukri,SM.,MM memimpin rapat mediasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan itu dihadiri unsur Forkopimda Pelalawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat, serta manajemen PT Arara Abadi.

Mediasi digelar menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran dan penumbangan kebun milik warga yang berada di kawasan sengketa. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan data dan pandangan sebagai dasar penyelesaian persoalan secara objektif dan berkeadilan.

Bupati Zukri menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

"Perusahaan harus bertanggung jawab apabila terdapat kebun masyarakat yang terbukti tergusur. Hal ini akan menjadi bagian dari proses penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi di lapangan." tegas Bupati.

Selain itu, Bupati meminta seluruh aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik maupun gesekan di lapangan selama proses penyelesaian berlangsung.

"Sementara waktu, baik masyarakat maupun pihak perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa. Kita lakukan cooling down agar tidak terjadi konflik di lapangan sampai proses verifikasi selesai." ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kondisi di lapangan. Tim tersebut akan melibatkan instansi terkait, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan guna memastikan seluruh data dan fakta dapat dihimpun secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi dapat dilakukan secara adil, transparan, serta mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.