Nekat Bakar Kawasan Hutan untuk Sawit, Pelaku Karhutla Kerumutan Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 07 Agustus 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Upaya keras tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, akhirnya berbuah hasil. Di balik kobaran api yang menghanguskan kawasan hutan tersebut, Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pria berinisial S, yang diduga menjadi pemicu kebakaran.

Tersangka diamankan Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan yang telah dibuka itu rencananya akan dijual kepada pihak lain.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026), mengatakan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, guna melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan," kata Kompol Asep Rahmat.

Penyidik mengungkap, tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare, kemudian dibakar agar lahan siap ditanami kelapa sawit.

"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain," jelasnya.

Di saat penyidik memburu pelaku, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat terus berjibaku memadamkan api yang menjalar di lahan gambut. Karakteristik gambut membuat api merambat hingga ke bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.

Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Polres Pelalawan menegaskan penindakan terhadap pelaku Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian di Provinsi Riau.