
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan resettlement Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Masyarakat Desa Sotol mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pelalawan segera membatalkan sebanyak 66 SHM yang dinilai bermasalah dan cacat hukum.
Desakan tersebut disampaikan
Oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol melalui perwakilan masyarakat Desa Sotol, Rendi Wiranata, sebagai koordinator umum saat melakukan audiensi dengan pihak BPN Kabupaten Pelalawan di Aula Gedung BPN Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, masyarakat mempertanyakan dasar dan proses penerbitan 66 SHM yang berada di kawasan lahan resettlement Desa Sotol. Masyarakat meminta BPN Pelalawan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pembatalan terhadap seluruh sertifikat yang dipersoalkan.
Rendi Wiranata mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Bahkan, Bupati Pelalawan H. Zukri pada 4 September 2025 telah mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap 66 SHM tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
"Pada tahun 2025, Bupati Pelalawan H. Zukri sudah menerbitkan surat pengajuan pembatalan 66 Sertifikat Hak Milik yang dinilai cacat hukum. Hari ini kami datang kembali untuk mempertanyakan tindak lanjutnya kepada BPN," ujar Rendi.
Menurut Rendi, permohonan pembatalan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor: 03/LHPK/ITDA-PLLW/2025 terhadap 66 SHM di Desa Sotol.
Dalam surat Bupati Pelalawan tersebut, disebutkan sejumlah fakta yang menjadi dasar pengajuan pembatalan sertifikat.
Pertama, terdapat dugaan cacat hukum dalam penerbitan surat sporadik oleh Sekretaris Desa Sotol, Kecamatan Langgam, atas nama Jamri N, sebanyak 66 surat. Dokumen tersebut berkaitan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Kedua, Kepala Desa Sotol, Eka Chandra, SH, disebut tidak pernah memberikan kewenangan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada Sekretaris Desa untuk menandatangani surat sporadik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut.
Ketiga, Kasi Pemerintahan sekaligus juru ukur, Muhammad Tiar, disebut menyatakan tidak pernah melakukan pengukuran terhadap tanah yang menjadi objek penerbitan surat sporadik tersebut. Selain itu, nomor surat juga disebut tidak dicatat dalam administrasi Desa Sotol.
Keempat, berdasarkan administrasi Desa Sotol, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani dan diberikan nomor oleh Sekretaris Desa Sotol, Jamri N, juga disebut tidak tercatat dalam registrasi administrasi desa.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menilai terdapat persoalan dalam proses penerbitan 66 SHM tersebut yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan dan prosedur penerbitan sertifikat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pelalawan.
Pemkab Pelalawan melalui surat tersebut juga menyatakan bahwa penerbitan 66 SHM itu berpotensi menimbulkan cacat hukum dan ketidakabsahan secara hukum.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan temuan Inspektorat Daerah dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan terhadap 66 SHM tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rendi menegaskan, masyarakat Desa Sotol memberikan waktu 2x24 jam kepada BPN Kabupaten Pelalawan untuk memberikan tindak lanjut atas tuntutan mereka.
"Kami meminta BPN segera menindaklanjuti dan membatalkan 66 SHM tersebut. Kami memberikan waktu 2x24 jam. Kalau tidak ada kejelasan dan kesepakatan yang kami ajukan tidak digubris, masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi," tegas Rendi.
Ia menambahkan, aksi tersebut tidak hanya akan dilakukan di depan Kantor BPN Kabupaten Pelalawan. Masyarakat juga berencana menyampaikan aspirasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.
Masyarakat Desa Sotol berharap BPN Pelalawan dapat memberikan kepastian hukum serta menjelaskan secara terbuka proses penerbitan 66 SHM tersebut, termasuk dasar penerbitan dan tindak lanjut terhadap rekomendasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Polemik ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut status lahan resettlement dan penerbitan dokumen kepemilikan tanah. Masyarakat meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik pertanahan yang lebih luas.