
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Polemik penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan lahan reseltmen Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan memastikan proses permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan masyarakat telah memasuki tahap ekspos hasil penelitian.
Koordinator umum Aliansi Mahas dan Masyarakat Desa Sotol Rendi Wirananta.Rabu(12/8/2026),menyampaikan kepada media bahwa BPN Pelalawan akan melaksanakan Ekspos hasil penelitian tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kepastian itu tertuang dalam surat Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Nomor MP.01/1070/14.05/VIII/2026, tertanggal 12 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Desa Sotol.Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Suratmin, S.H., M.H.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa permohonan pembatalan sertipikat di Desa Sotol yang diajukan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
"Berdasarkan surat permohonan pembatalan sertipikat di Desa Sotol yang Saudara ajukan, telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020," demikian isi surat tersebut.
BPN Pelalawan juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan permohonan saat ini telah sampai pada tahapan ekspos hasil penelitian, yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Persoalan yang mencuat di Desa Sotol tersebut menyangkut kawasan lahan reseltmen dengan luas sekitar 122 hektare.
Di dalam kawasan tersebut juga terdapat sejumlah bidang tanah yang merupakan hasil redistribusi tanah. Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian masyarakat, khususnya berkaitan dengan status dan riwayat penguasaan bidang-bidang tanah yang berada di kawasan tersebut.
Masyarakat sebelumnya mempersoalkan penerbitan sebanyak 66 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang disebut terbit di kawasan lahan reseltmen Desa Sotol.
Masyarakat meminta BPN Kabupaten Pelalawan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap proses penerbitan sertipikat tersebut serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dalam penelitian ditemukan adanya persoalan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan masyarakat Desa Sotol melalui audiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.Audiensi masyarakat diterima langsung oleh Suratmin, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan dan meminta adanya kejelasan terkait 66 SHM yang menjadi pokok persoalan.
Masyarakat berharap BPN tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi penerbitan sertipikat, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh riwayat tanah, status lahan reseltmen, bidang hasil redistribusi tanah, data fisik dan data yuridis masing-masing bidang.
Apalagi, kawasan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 122 hektare dan di dalamnya terdapat sejumlah bidang hasil redistribusi tanah.
Tahapan ekspos hasil penelitian yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 13 Agustus 2026, menjadi agenda yang sangat ditunggu masyarakat Desa Sotol.
Melalui ekspos tersebut, masyarakat berharap BPN Pelalawan dapat memaparkan hasil penelitian secara transparan, termasuk menjelaskan dasar penerbitan 66 SHM yang dipersoalkan.
Hasil penelitian nantinya diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai apakah terdapat persoalan dalam penerbitan sertipikat, baik menyangkut aspek administrasi pertanahan, data fisik, data yuridis, riwayat tanah maupun kesesuaian dengan ketentuan redistribusi tanah.
Jika ditemukan adanya persoalan yang memenuhi ketentuan untuk dilakukan pembatalan, masyarakat berharap BPN mengambil langkah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun apabila hasil penelitian menyatakan seluruh proses penerbitan sertipikat telah sesuai ketentuan, masyarakat juga berharap BPN menyampaikan dasar dan pertimbangan hukumnya secara terbuka.
Dengan diterbitkannya surat Nomor MP.01/1070/14.05/VIII/2026 pada 12 Agustus 2026, BPN Kabupaten Pelalawan secara resmi menyampaikan perkembangan penanganan permohonan pembatalan sertipikat kepada Kepala Desa Sotol.
Surat tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dan telah memasuki tahapan ekspos hasil penelitian.
Artinya, belum ada keputusan akhir mengenai permohonan pembatalan 66 SHM tersebut. Keputusan atau langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil penelitian dan mekanisme penyelesaian kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Desa Sotol kini menunggu hasil ekspos tersebut. Mereka berharap proses yang dilakukan BPN mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul mengenai status lahan reseltmen sekitar 122 hektare, bidang-bidang hasil redistribusi tanah, serta penerbitan 66 SHM yang menjadi pokok persoalan.
Ekspos BPN pada Kamis, 13 Agustus 2026 pun diharapkan menjadi titik terang bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status tanah di kawasan reseltmen Desa Sotol.Harap Rendi.