
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM—Kasus kematian Sillisa Santri P di sebuah rumah kontrakan di Jalan Markisa Gang Mangga, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Jl alias Udin (30), buruh harian lepas, sebagai tersangka.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes dalam press rilis Jumat (14/8/2026),menyampaikan ,berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mencekik korban hingga tewas pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah korban menolak ajakan berhubungan badan.
Menurut pengakuan tersangka, saat kejadian korban sedang marah-marah dan berteriak di dalam rumah kontrakan. Merasa terganggu dan malu kepada tetangga, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri dan tidak bergerak lagi.
Setelah itu, tersangka mengunci pintu dari dalam dan keluar melalui jendela. Ia kemudian pergi ke tempat kerjanya di cucian 3F Jalan Pemda.
Keesokan harinya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka kembali ke kontrakan dan masuk melalui jendela. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Aksi tersangka sempat diduga sebagai upaya mengelabui warga agar seolah-olah dirinya tidak mengetahui kematian korban.
Kasus ini terungkap setelah saksi Putri Sinaga, tetangga tersangka, melihat tersangka masuk melalui jendela dan kemudian menemukan korban terbaring di dalam rumah. Ketua RT selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110.
Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton, S.I.K., M.H., memerintahkan Unit Opsnal Reskrim bersama Unit I Pidum Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan. Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Supra BM 6686 CD serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan.