Sat Res Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pria, 24 Paket Sabu Diamankan di Perkebunan Sawit Kerumutan

Ahad, 16 Agustus 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Desa Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kedua pria tersebut yakni BS (37) dan Leg (41). Keduanya diamankan petugas pada Kamis (13/8/2026),setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, Minggu(16/8/2026) menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi.

Dari penggeledahan terhadap BS,polisi menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,99 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga dompet, masing-masing dompet kecil warna merah, dompet kecil warna hitam dan dompet warna cokelat.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone Android merek Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.

Kepada petugas, BS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah pondok di lokasi tersebut, ditemukan satu kotak rokok Bull warna hitam yang berada di atas lantai.

Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram. Leg kemudian mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil interogasi awal, Leg mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IY, yang juga masih dalam penyelidikan polisi.

Dengan demikian, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 24 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 14,14 gram dari kedua tersangka.

Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada kedua tersangka, termasuk memburu orang berinisial DD dan IY yang disebut dalam hasil pemeriksaan awal.

Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.