Bawa Sabu 0,24 Gram, Pria di Pangkalan Lesung Diciduk Polisi

Senin, 24 Agustus 2026

Bawa Sabu 0,24 Gram, Pria di Pangkalan Lesung Diciduk Polisi

PELALAWAN, INDOVIZKA.COM — Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pelalawan kembali diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial W(25) yang diduga membawa satu paket sabu di Jalan Batin Dujang, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Jumat (21/8/2026) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajarannya terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Batin Dujang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

"Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim kemudian bergerak melakukan pemantauan di lokasi," demikian keterangan berdasarkan kronologi penindakan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan dan berhenti di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kotak rokok merek Live warna biru yang berisikan satu paket diduga sabu di kantong celana tersangka.

Dari hasil interogasi awal, (W) mengaku memperoleh barang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial JL.

Terhadap JL, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya sekaligus mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Untuk pihak yang disebut tersangka berinisial JL, saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kasat Resnarkoba.

Selain satu paket diduga sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok Live warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 5177 IV, serta satu unit handphone Android merek Vivo.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan terhadap tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga mendalami keterangan tersangka terkait seseorang berinisial JL yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang diduga sabu tersebut.

"Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya," jelasnya.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Pelalawan. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.