
PELALAWAN, INDOVIZKA.COM – Persoalan lahan di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Ratusan masyarakat Pulau Muda mendatangi Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026), membawa satu tuntutan utama: meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan lahan seluas 294 hektare yang mereka klaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP.
Kedatangan warga bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Mereka datang membawa keresahan yang disebut telah diperjuangkan sejak 2023 hingga 2026. Tiga tahun berlalu, namun persoalan tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
Warga mendesak Pemkab Pelalawan tidak lagi sekadar menjadi penonton. Mereka meminta pemerintah memastikan status lahan secara terbuka dan mengambil langkah konkret apabila lahan 294 hektare tersebut memang berada di luar HGU perusahaan.
“Jangan hanya ketika membutuhkan suara masyarakat saat pemilihan bupati datang menemui kami. Ketika masyarakat menghadapi persoalan dan mengadu, pemerintah juga harus hadir,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat M. Ali.
Menurut warga, lahan seluas 294 hektare tersebut semestinya dapat dikelola masyarakat untuk menunjang kehidupan dan meningkatkan perekonomian warga Pulau Muda.
Masyarakat meminta lahan yang mereka klaim berada di luar HGU PT THIP tersebut dikeluarkan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat.
“Yang kami tuntut jelas. Lahan 294 hektare yang berada di luar HGU perusahaan agar dikeluarkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Kami ingin lahan itu bisa dimanfaatkan untuk menunjang perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya mempersoalkan lahan 294 hektare, masyarakat juga mempertanyakan realisasi hak sebesar 20 persen yang menurut mereka merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab, menurut mereka, masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian dan penyelesaian.
Perjuangan yang dilakukan sejak 1998 hingga 2026 menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai di tingkat bawah.
Karena itu, warga meminta Pemkab Pelalawan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi benar-benar mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas.
Aspirasi masyarakat Pulau Muda diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan bersama Asisten I Setdakab Pelalawan.
Tengku Zulfan memastikan aspirasi masyarakat akan diakomodir dan disampaikan kepada pihak terkait.
“Pemerintah tentu tidak akan pernah ingin mengabaikan permasalahan masyarakat. Aspirasi masyarakat ini akan kita akomodir dan kita sampaikan,” kata Tengku Zulfan.
Pemkab Pelalawan, lanjutnya, akan berupaya menghadirkan pimpinan PT THIP untuk duduk bersama masyarakat Pulau Muda.
Pertemuan tersebut dinilai penting untuk membuka ruang dialog sekaligus membedah persoalan lahan yang selama ini menjadi polemik.
“Pemda akan mengusahakan kehadiran pimpinan THIP untuk membicarakan permasalahan lahan perusahaan dengan masyarakat Desa Pulau Muda. Ini agar aspirasi masyarakat mendapatkan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Yang menarik, Pemkab Pelalawan juga menyatakan kesiapan mendukung masyarakat apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik terang di tingkat daerah.
Tengku Zulfan mengatakan, pemerintah daerah siap mendukung masyarakat membawa persoalan tersebut ke kementerian apabila mekanisme penyelesaian di daerah menemui jalan buntu.
“Kalau permasalahan ini tidak mendapatkan solusi di daerah, pemerintah daerah siap mendukung keinginan masyarakat untuk menyampaikannya ke kementerian,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa perjuangannya belum mendapatkan kepastian.
Namun demikian, warga menegaskan mereka tidak ingin persoalan tersebut kembali berhenti sebatas janji pertemuan.
Masyarakat Pulau Muda meminta Pemkab Pelalawan segera memanggil pihak perusahaan dan melibatkan instansi terkait untuk memastikan status 294 hektare lahan yang mereka persoalkan.
Jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, masyarakat menyatakan akan kembali bergerak dan membawa persoalan itu ke tingkat kementerian.
Bagi masyarakat Pulau Muda, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan. Mereka menganggapnya menyangkut masa depan dan sumber penghidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun mereka perjuangkan.
Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. Masyarakat menunggu apakah komitmen Pemkab Pelalawan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut benar-benar berujung pada solusi atau kembali menjadi agenda yang tertunda.