
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Masyarakat adat Batin Sengeri kembali menuntut keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan sengketa lahan seluas 2.090 hektare di wilayah Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Tuntutan tersebut kembali mengemuka setelah akses jalan yang sebelumnya ditutup sebagai bentuk protes masyarakat kini telah dibuka kembali. Pembukaan akses dilakukan atas permintaan pihak perusahaan, menyusul adanya komitmen untuk membahas dan menyelesaikan persoalan lahan tersebut pada 3 September 2026.
Pemangku Adat Batin Sengeri, H. Samsari, mengatakan pembukaan jalan dilakukan karena masyarakat masih memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, ia menegaskan, kesempatan tersebut harus benar-benar dimanfaatkan perusahaan untuk menunjukkan keseriusannya menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung cukup lama.
“Kita ingin perusahaan serius menyelesaikan sengketa lahan ini. Lahan seluas 2.090 hektare ini sudah inkrah,” tegas H. Samsari.Selas(25/8/2026)
Menurutnya, masyarakat Batin Sengeri selama ini tetap berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun musyawarah. Karena itu, masyarakat berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian terhadap lahan yang mereka perjuangkan sebagai bagian dari hak ulayat Batin Sengeri.
Samsari menegaskan, apabila nantinya perusahaan tidak menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian yang telah dijadwalkan, anak kemenakan Batin Sengeri tidak akan tinggal diam.
“Kalau perusahaan tidak serius, anak kemenakan tetap akan berjuang mempertahankan dan memperjuangkan lahan ulayat Batin Sengeri,” ujarnya.
Ia menyebut, perjuangan masyarakat bukan semata-mata persoalan kepentingan pribadi, melainkan menyangkut hak ulayat yang menurut masyarakat telah memiliki dasar hukum melalui proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Karena itu, masyarakat berharap pertemuan dan penyelesaian yang direncanakan pada 3 September nanti menghasilkan keputusan yang jelas dan dapat dilaksanakan, bukan sekadar komitmen tanpa tindak lanjut.
Meski demikian, H. Samsari mengimbau seluruh anak kemenakan Batin Sengeri agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ia meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi selama proses penyelesaian masih berjalan.
“Diimbau kepada anak kemenakan agar tetap kondusif. Permasalahan ini harus diselesaikan sebaik-baiknya. Ibarat menarik rambut dalam tepung, rambut jangan putus, tepung jangan berserak,” katanya.
Sengketa lahan seluas 2.090 hektare tersebut diketahui telah melewati proses hukum yang panjang. Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara yang berkaitan dengan lahan masyarakat Batin Sengeri di Desa Palas tersebut telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi salah satu dasar masyarakat untuk terus menuntut adanya penyelesaian terhadap lahan tersebut.
Kini, dengan dibukanya kembali akses jalan dan adanya rencana penyelesaian pada 3 September 2026, masyarakat Batin Sengeri memilih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membuktikan keseriusannya.
Masyarakat berharap persoalan yang telah berlarut-larut tersebut dapat diselesaikan secara damai, bermartabat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, jika komitmen tersebut kembali tidak terealisasi, Batin Sengeri memastikan perjuangan anak kemenakan untuk mempertahankan hak ulayat seluas 2.090 hektare akan terus berlanjut.