
BENGKALIS, INDOVIZKA.COM – Kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Bengkalis yang terus mengalami peningkatan polusi akibat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Kabupaten Bengkalis dan sekitarnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (daring) selama empat hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap, yang ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026.
Adapun isi dari surat edaran yang di tandatangani langsung Kadis Pendidikan Hadi Prasetyo menjelaskan, pembelajaran jarak jauh/daring diberlakukan selama empat hari, terhitung mulai 26 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta yang berada di Kabupaten Bengkalis.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menyebutkan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, S.T., M.Si., mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis yang terus mengalami peningkatan polusi berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Selain menerapkan pembelajaran daring, Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh orang tua murid dan warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Penggunaan masker juga dianjurkan apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan masyarakat beraktivitas di luar rumah.
“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh/daring” juga harus diatur dan difasilitasi secara teknis oleh masing-masing satuan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik meskipun dilakukan dari rumah.
Sementara itu, Korwilcam, pengawas, diminta melakukan pemantauan serta memberikan bimbingan selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh/daring. Perkembangan kegiatan tersebut juga diminta dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan serupa juga disarankan untuk dapat disesuaikan oleh sekolah/madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta satuan pendidikan lainnya di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Dinas Pendidikan menegaskan, pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut dengan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bengkalis.
Kebijakan yang dilaksanakan menjadi bentuk langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap anak-anak sekolah sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala BPMP Provinsi Riau, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Dewan Pendidikan, Korwilcam, Koordinator Badan Gizi Nasional Kabupaten Bengkalis, serta pengawas, dan PKBM se-Kabupaten Bengkalis. Demo