Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal Jadi Tersangka, Polisi Kembangkan Peran FAW

Kamis, 27 Agustus 2026

PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Kasus dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, terus dikembangkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Setelah sebelumnya menetapkan AP (41) sebagai tersangka, polisi kembali menetapkan FAW (31). FAW diduga merupakan pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas galian C sekaligus berperan mengawasi kegiatan di lapangan.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes mengatakan, penetapan FAW sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“AP sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, kemudian diketahui adanya dugaan keterlibatan FAW yang merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas di lapangan,” kata Thomas.Kamis(27/8/2026)

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan terkait adanya aktivitas penggalian tanah urug yang diduga tidak memiliki izin.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas menggunakan alat berat. Dari pemeriksaan awal, AP diketahui berada di lokasi dan diduga menjalankan alat berat yang digunakan untuk kegiatan galian.

Penyidik selanjutnya tidak berhenti pada penetapan AP. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang mengendalikan kegiatan di lapangan.

Hasil penyidikan mengarah kepada FAW. Polisi menduga aktivitas galian C tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan dilakukan tanpa dilengkapi perizinan pertambangan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua unit excavator, yakni Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Vivo yang berkaitan dengan perkara.

Thomas menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta aktivitas pertambangan yang dilakukan.

“Keduanya saat ini sudah ditahan dan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.