
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-ebanyak 269 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Dari ratusan perkara tersebut, 144 di antaranya merupakan perkara narkotika dengan barang bukti sabu, ganja hingga narkotika jenis lainnya.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Pelalawan, Jumat (28/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH, MH, didampingi jajaran Kejari Pelalawan.
Total 269 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terdiri dari 144 perkara narkotika dan 125 perkara tindak pidana umum lainnya. Seluruh perkara merupakan hasil penanganan selama periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 136,13 gram, ganja 6,06 gram, serta narkotika jenis lainnya sebanyak 1,75 gram.
Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti," ujar Eka.
Dijelaskannya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan cairan pembasmi. Setelah itu, barang bukti dibuang sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sedangkan barang bukti obat-obatan berupa tablet berwarna putih dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri, Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Dinas Kesehatan, Dandim, pejabat utama Kejari Pelalawan serta staf.
Menurut Eka, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Selain memastikan putusan pengadilan dilaksanakan, langkah tersebut juga untuk mencegah barang bukti yang telah disita dalam perkara pidana kembali beredar dan disalahgunakan.
Kejari Pelalawan berharap pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Pelalawan.