
Wali Kota Pekanbaru Agung Meninjau pelayanan di MPP bebarapa waktu yang Lalu
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah memperluas konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga ke tingkat kecamatan.
Melalui konsep tersebut, masyarakat nantinya tidak harus datang ke MPP Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman hanya untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi, perizinan maupun nonperizinan. Pelayanan serupa akan secara bertahap dihadirkan di kantor-kantor kecamatan.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, selama ini pelayanan terpadu memang masih banyak terpusat di MPP Pekanbaru. Padahal, wilayah Kota Pekanbaru cukup luas sehingga akses menuju pusat pelayanan belum tentu mudah bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, Pemko Pekanbaru berencana menghadirkan layanan satu pintu di kecamatan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Bagaimana MPP yang saat ini berada di Sudirman, tapi juga berada di kecamatan-kecamatan. Sehingga misalnya mengurus PBG, izin usaha bisa di kecamatan saja,” ujar Agung, Jumat (21/8/2026).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Walkot Bandung M. Farhan saat teken MoU kerja sama mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kota Pekanbaru agar sejajar dengan kota-kota besar di Indonesia.
Menurutnya, konsep tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Masyarakat cukup mendatangi kantor kecamatan tanpa harus menempuh perjalanan ke pusat kota.
Dengan adanya layanan tersebut, proses pengurusan berbagai dokumen dan perizinan diharapkan menjadi lebih praktis. Selain menghemat waktu dan biaya perjalanan masyarakat, keberadaan layanan di kecamatan juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan pelayanan di MPP yang berada di pusat kota.
Dimulai di Empat Kecamatan
Agung menjelaskan, layanan satu pintu tersebut direncanakan hadir di seluruh 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
Sebagai tahap awal, Pemko Pekanbaru akan membuka layanan di empat kecamatan. Keempatnya yakni Kecamatan Rumbai, Binawidya, Bukit Raya dan Kulim.
Empat kecamatan tersebut akan menjadi lokasi awal untuk melihat sejauh mana kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih dekat. Setelah pelaksanaan tahap awal berjalan dan dilakukan evaluasi, layanan akan dikembangkan ke wilayah lainnya.
Kecamatan Tenayan Raya menjadi salah satu wilayah yang disebut akan mendapatkan layanan tersebut pada tahap berikutnya, sebelum kemudian diperluas ke kecamatan-kecamatan lainnya.
Pemko Pekanbaru berharap pola pelayanan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini harus menuju pusat kota ketika membutuhkan pelayanan tertentu.
“Langkah tersebut diharapkan sekaligus membuat pelayanan publik di Kota Pekanbaru semakin mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat,” kata Agung.
Wali Kota Pekanbaru melihat langsung MPP Kota Bandung dan mempelajari sistem terbaik demi pelayanan publik yang semakin prima di Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Zaki Helmy menjelaskan, konsep pelayanan yang akan ditempatkan di kantor kecamatan tersebut untuk sementara disebut sebagai “MPP mini”.
Namun, nama tersebut belum menjadi nama resmi. Menurut Zaki, istilah MPP mini muncul secara spontan untuk menggambarkan konsep pelayanan yang merupakan perpanjangan dari MPP utama di Jalan Jenderal Sudirman. “MPP mini ini istilah spontan saja. Nanti kita carikan nama yang pas saat launching,” jelasnya.
Zaki mengatakan, secara konsep layanan tersebut nantinya seperti cabang dari MPP yang berada di pusat kota. Dengan demikian, sejumlah pelayanan yang selama ini dapat diakses masyarakat di MPP akan didekatkan ke wilayah kecamatan.
“Nanti kita hadirkan pelayanan di kantor kecamatan semacam cabang dari MPP. Secara spontanitas kami menyebutnya MPP mini,” ujarnya.
Menurut Zaki, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru di bawah kepemimpinan Walikota Agung Nugroho untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting mengingat perkembangan wilayah Kota Pekanbaru yang semakin luas serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi. Pelayanan yang terlalu terpusat dinilai dapat membuat masyarakat harus meluangkan lebih banyak waktu untuk mendatangi lokasi pelayanan.
Dengan adanya layanan di kecamatan, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kebutuhan administrasi dan perizinan di wilayah yang lebih dekat.
Akan Dievaluasi Berdasarkan Respons Masyarakat
DPM-PTSP Kota Pekanbaru tidak hanya akan membuka layanan tersebut, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Evaluasi akan dilakukan dengan melihat tingkat kebutuhan masyarakat serta antusiasme warga terhadap layanan yang dibuka di empat kecamatan pada tahap awal.
Respons masyarakat menjadi salah satu indikator penting untuk menentukan pengembangan layanan ke kecamatan lainnya. Apabila masyarakat memberikan respons positif dan kebutuhan terhadap layanan. (Adv)