
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Pembangunan sejumlah bangunan di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, khususnya di sekitar Jalan Sultan Syarif Hasim, Pangkalan Kerinci, mulai menuai sorotan.
Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Pelalawan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan bangunan di atas lahan milik masyarakat justru terlihat semakin masif. Mulai dari rumah toko (ruko), bangunan usaha kuliner hingga gedung yang disebut-sebut akan dimanfaatkan sebagai penginapan, kini bermunculan di kawasan strategis tersebut.
Ironisnya, di balik pesatnya pembangunan itu, masih ditemukan bangunan yang diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
Salah satunya bangunan bernuansa joglo yang berada sebelum Jembatan Kembar Kerinci. Bangunan tersebut disebut belum melengkapi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Pol PP Pelalawan T.Junaidi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut.Bahkan sudah memberikan teguran kepada pemiliknya.
"Kita sudah pernah mengingatkan pemiliknya untuk melengkapi perizinan,cuma tanggapan pemilik itu sedang berproses" ujarnya. Senin(7/9/2026).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bangunan tersebut diketahui milik salah seorang pejabat struktural di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Sebab, mereka yang berada di lingkungan pemerintahan,semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap bangunan yang belum melengkapi perizinan.
Jangan sampai masyarakat kecil diwajibkan mengurus izin, sementara bangunan milik orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan justru dibiarkan berdiri tanpa kelengkapan administrasi.
Jika benar bangunan tersebut belum mengantongi izin, Pemkab Pelalawan melalui instansi terkait harus menunjukkan konsistensi penegakan aturan. Jangan hanya tegas kepada masyarakat biasa, tetapi lunak ketika berhadapan dengan pemilik bangunan yang memiliki posisi atau kedekatan dengan pemerintahan.
Apalagi, sektor perizinan bangunan juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. Setiap pembangunan yang memenuhi ketentuan tentu memiliki konsekuensi administrasi dan kewajiban yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata soal sebuah bangunan telah berdiri atau belum. Lebih jauh, publik mempertanyakan sejauh mana Pemkab Pelalawan konsisten menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.
Jangan sampai slogan peningkatan PAD hanya terdengar dalam rapat-rapat pemerintahan, sementara potensi penerimaan dari sektor perizinan dan bangunan justru luput dari pengawasan.
Satpol PP, DPMPTSP maupun OPD teknis terkait diminta tidak berhenti pada teguran. Jika memang belum memiliki izin, pemilik bangunan harus diarahkan untuk segera memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui, apakah bangunan-bangunan yang kini bermunculan di kawasan perkantoran Pemkab Pelalawan tersebut telah memenuhi seluruh aspek perizinan, tata ruang, keselamatan bangunan dan kewajiban daerah lainnya.
Aturan seharusnya berlaku sama untuk semua.Jabatan, profesi maupun status sosial pemilik bangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan jangan sampai kehilangan wibawa hanya karena gagal menertibkan bangunan yang berdiri di depan mata, terlebih jika pemiliknya berasal dari lingkungan pemerintahan maupun aparat negara.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemkab Pelalawan dalam menegakkan aturan atau kembali membiarkan persoalan perizinan menjadi masalah yang dianggap biasa.
Pihak media mencoba menghubungi pemilik,namun pesan WhatsApp dan telpon belum mendapatkan respon positif dari pemilik bangunan hingga berita ini terbit.