
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, berujung pada proses hukum.
Polsek Teluk Meranti mengamankan tiga warga yang diduga menguasai dan mengelola lahan di kawasan konservasi tersebut. Ketiganya yakni Kas (61), NR (43) dan Ras (50).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya titik api di sekitar Parit Delit, Dusun Teluk Punak, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Hasil pengecekan di lapangan menemukan titik api berada di areal SM Kerumutan. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapati sebagian kawasan suaka margasatwa telah terbakar.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Dari hasil olah TKP, api telah membakar areal kawasan tersebut," kata Bayu dalam press release Polres Pelalawan.
Penyelidikan kemudian diarahkan untuk mencari pihak yang menguasai lahan yang terbakar.
Pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mengidentifikasi lahan tersebut dikuasai oleh Ras, NR dan Kas.
Saat polisi berada di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, Ras ditemukan tengah berupaya memadamkan api yang masih berada di lahan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Ras mengakui lahan yang terbakar berada dalam penguasaannya sejak 2015. Sebagian lahan juga telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.
Polisi kemudian mengamankan NR dan Kas. Dari pemeriksaan, keduanya juga mengakui telah mengelola dan menanami bibit kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan.
Ketiga warga selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan sebelum perkara diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.
AKP Bayu menegaskan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami peristiwa tersebut dan melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Untuk perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melakukan proses lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan," jelasnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan yang menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi kawasan suaka alam serta kegiatan pembakaran di kawasan suaka alam.
Penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi: Jangan Buka Lahan dengan Membakar
Bayu mengingatkan masyarakat Pelalawan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Terlebih, pembakaran di kawasan hutan dan kawasan konservasi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta konsekuensi hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai aktivitas pembukaan lahan justru menyebabkan kebakaran dan berdampak luas," tegas Bayu.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran.
"Segera laporkan kepada kepolisian apabila melihat adanya pembakaran hutan dan lahan. Pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama seluruh masyarakat," pungkasnya.