
PELALAWAN, INDOVIZKA.COM–Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang ahli gigi, Ifan Priyadi, yang meninggal dunia usai dikeroyok di kawasan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelalawan.
Ketiga tersangka yakni SZ alias Zaki (22), M. ES alias Putra (20), dan MSS alias Sopi alias Ucup (22). Ketiganya diamankan polisi setelah terlibat dalam keributan yang berujung pada meninggalnya korban.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi membenarkan penetapan ketiga pelaku sebagai tersangka.
"Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Bayu, Rabu (9/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di depan rumah sekaligus tempat praktik korban, Galaxy Gigi BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kejadian bermula saat korban bersama istrinya berada di rumah. Tidak lama kemudian datang seseorang bernama Supriono dan korban keluar untuk duduk bersama.
Tak lama berselang, terjadi keributan antara korban dengan tetangganya, Sofia, bersama beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Istri korban sempat berusaha melerai dan mengajak korban agar tidak memperpanjang persoalan.
Sekitar 15 menit kemudian, tersangka Zaki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan dan tarik-menarik.
Situasi semakin memanas setelah beberapa orang lainnya datang. Berdasarkan keterangan saksi, Zaki diduga memukul wajah korban beberapa kali. Sementara Sofia diduga menarik baju korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.
Saat korban terjatuh, Zaki diduga masih melakukan pemukulan, sedangkan Putra diduga menendang korban.
Pengeroyokan tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah Supriono bersama sejumlah warga datang melerai.
Setelah kejadian, korban sempat duduk dalam kondisi lemas. Tidak lama kemudian, korban terlihat mendengkur, bibirnya menghitam, mata tertutup dan tubuhnya tidak bergerak.
Istri korban kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Selasih. Namun setibanya di rumah sakit, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat dan peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi penyebab kematian tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, satu unit handphone Samsung warna hitam serta barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pelalawan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan yang mengakibatkan ahli gigi tersebut meninggal dunia.