
PELALAWAN, INDOVIZKA.COM— Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, kembali dibongkar aparat kepolisian.Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menggerebek lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkotika di kawasan Sebekek, Desa Pulau Muda, Selasa (8/9/2026).
Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengatakan dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang masing-masing mengaku bernama R, SN dan MA.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan terhadap R, polisi menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan di saku celananya.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke lokasi sekitar. Petugas menemukan satu kotak rokok berisi 10 paket diduga sabu yang berada di lantai.
Tak hanya itu, di dalam kamar petugas juga menemukan satu botol permen berisi lima paket diduga sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut mencapai 22 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,63 gram.
Polisi juga menyita satu kotak rokok Surya Gudang Garam Merah, satu unit timbangan digital, satu botol permen, satu plastik bening serta satu unit handphone Android merek Oppo.
Dari hasil interogasi awal, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DN, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, SN diduga ikut membantu R dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Dalam pengungkapan lainnya, polisi turut mengamankan MA, warga Desa Pulau Muda.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Esse warna biru berisi satu paket diduga sabu di samping tempat Muh Aris duduk.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah bong atau alat hisap, satu kaca pirek dan satu unit handphone Android merek Oppo.
Dari pemeriksaan awal, Muh Aris juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DN yang masih dalam penyelidikan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu sosok berinisial DN yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai sumber barang.