
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, hingga Selasa (15/9/2026) masih menyisakan kobaran api.
Pantauan media di lokasi, api masih terlihat membakar semak belukar dan vegetasi yang mengering. Kepulan asap juga masih muncul dari sejumlah titik yang sebelumnya telah dilakukan pemadaman oleh tim di lapangan.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, lahan yang terbakar tersebut diduga merupakan lahan milik Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan. Seorang pemilik kebun yang berada di seberang lokasi kebakaran menyampaikan informasi tersebut kepada media.
Dari hasil penelusuran di lapangan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan sekitar 4 hektare. Luasan tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan kondisi visual di lapangan dan belum merupakan hasil pengukuran resmi dari instansi berwenang.
Karhutla diketahui mulai terjadi pada Senin siang. Hingga Selasa, api belum sepenuhnya berhasil dikendalikan. Kondisi vegetasi berupa semak belukar yang kering membuat api dengan cepat kembali menjalar ketika menemukan material yang mudah terbakar.
Upaya pemadaman juga menghadapi kendala serius. Sumber air di sekitar lokasi dilaporkan mulai mengering, sementara tiupan angin cukup kencang sehingga bara yang sebelumnya telah berhasil dipadamkan kembali memunculkan api.
Kondisi tersebut membuat personel pemadam harus bekerja ekstra untuk mencegah api kembali merambat ke bagian lahan lainnya.
Situasi di lokasi menunjukkan bahwa persoalan Karhutla bukan hanya mengenai api yang terlihat di permukaan. Pada lahan tertentu, bara dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali menyala ketika kondisi kembali panas dan kering.
Munculnya informasi mengenai dugaan kepemilikan lahan oleh seorang pejabat pemerintah daerah membuat kebakaran di Kuala Terusan menjadi perhatian serius.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto melarang keras pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk langsung diubah menjadi area perkebunan. Langkah tegas ini diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
pemerintah telah memiliki berbagai ketentuan terkait pencegahan dan penanganan Karhutla, termasuk kewajiban pemilik atau pengelola lahan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, api di lokasi masih belum sepenuhnya padam dan tim di lapangan masih melakukan upaya pemadaman serta pendinginan.